Komisi Yudisial tengah berusaha untuk membongkar pola kebiasaan korupsi di tubuh Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan dengan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu (ETP), yang merupakan seorang Hakim Yustisial.
Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi mengatakan, pemeriksaan ini juga untuk membuat terang peristiwa, termasuk peran para pihak yang terlibat, hingga praktek penanganan perkara di MA. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap para tersangka lainnya.
"Selain kemudian kita membuat terang kasus ini, kami juga mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di Mahkamah Agung dalam penanganan perkara," kata Kadafi di KPK, Senin (26/12).
Kadafi menyebut, pihaknya juga menyoroti dari proses seleksi maupun pengawasan terhadap asisten hakim agung, hakim yustisial, dan panitera pengganti. Bahkan, kewenangan, pola kerja, hingga rekrutmen pegawai juga masuk dalam fokusnya.
"Karena kita tau di perkara ini sebagai contoh dua titik itu jadi titik lemah dan jadi pintu masuk dari godaan suap atau transaksi perkara," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, pada Senin (10/11) Elly juga ikut menjalani pemeriksaan etik. Hanya saja, saat itu hasil pemeriksaan Elly belum bisa disampaikan ke publik.
Selaras, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyediakan tempat khusus bagi pemeriksaan tersebut. Sebab, pemeriksaan itu sudah terjadwal untuk dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ali menyebut, pemeriksaan KY di gedung KPK ini merupakan bentuk sinergitas antarlembaga. Ia menyebut, KPK tak hanya fokus terhadap masalah penindakan saja, melainkan juga upaya pencegahan dalam memberantas korupsi di sektor peradilan.
"KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Sebagai informasi KPK menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dengan ditahannya Edy, KPK kini telah membui setidaknya 14 orang di dalam perkara ini.